Monday, September 9, 2013

Regulasi Penyiaran



Regulasi Penyiaran.

Pada mata kuliah Kapita Selekta tanggal 5 September 2013, kami diberikan kesempatan mengikuti kuliah bersama oleh Bapak Paulus Widiyanto dengan membahas pentingnya mengatur Undang-Undang penyiaran di Indonesia. Beliau ialah orang yang membuat dan mengurus Susunan Undang-Undang tentang penyiaran di Indonesia. 









Pada pertemuan kali ini Bapak Paulus Widiyanto membahas mengenai Penyiaran.



Mengapa penyiaran harus di atur?

- Karena isi dari penyiaran mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi cara berpikir orang.

- Karena adanya teknologi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Bapak Paulus Widiyanto segala sesuatunya membutuhkan pengaturan agar dapat berjalan dengan teratur dan tertib.


3 macam infrastruktur penyiaran:
  1. Spektrum Frekuensi Radio (SFR) : media yang menghantarkan suara ke indera pendengaran kita yang menggunakan gelombang elektromagnetik.
  2. Satelit : membantu media untuk memancarkan berbagai tempat dan satelit bergerak mengikuti orbit yang menjadikan jarak bisa ditembus. Contoh : Satelit Palapa yang dimiliki oleh Indonesia.
  3. Fiber Optik : menggunakan kabel sebagai alat bantu penyampaian informasi

http://www.bisnis-jabar.com/index.php/berita/siaran-tv-digital-mengudara-tahun-ini , 9/9/13




Undang-Undang Penyiaran
Media Penyiaran berbasis pada hukum yang berlaku seperti UU no. 40/1999 tentang Pers, UU no.32/1999 tentang penyiaran, UU no.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU no.11/2008 yang mengatur tentang penyiaran satelit dan kabel.

Siapakah yang berhak mengatur penyiaran di Indonesia?
Menurut Undang-Undang yang mengatur penyiaran Indonesia adalah
- Pemerintah : Pihak yang boleh mengatur dan memberikan izin penggunaan teknologi penyiaran.
- Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) : Lembaga Organisasi yang berhak menentukan apakah sebuah media boleh melakukan penyiaran ke publik atau tidak tergantung dari isi konten media tersebut.

Sedangkan yang memberikan Ijin siaran radio adalah Regulator, dan ijin tersebut diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang ingin mengadakan siaran.
Paulus Widiyanto berpendapat Pasal 18 ayat (1) UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum dibatasi sebesar 20%, harus ditafsirkan tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan.




http://kominfo.go.id/berita/detail/3404/KPI+Diminta+Revisi+UU+Penyiaran , 9/9/13




Apa perbedaan Penyiaran dengan Komunikasi telepon?

Menurut anggota koalisi independen demokrasi penyiaran Paulus Widiyanto, Telpon hanyalah PTP (People to People) sedangkan Penyiaran PTM (People to Mass) karena Penyiaran merupakan proses komunikasi suatu titik ke audien, yaitu suatu proses pengiriman informasi atau isi pesan dari seseorang atau produser (profesi) kepada masyarakat melalui proses pemancaran gelombang elektromagnetik atau gelombang yang lebih tinggi. Penyiaran yang mengunakan media radio, isi pesannya berupa suara saja, sedangkan media televisi, isi pesannya berupa audiovisual gerak dan sinkron.




Kesimpulan ( Diskusi Kelompok) : 
Sama halnya yang terjadi di Indonesia adanya plurarisme dalam penyiaran tercipta untuk terjadinya monopoli pada lembaga tertentu, karena monopoli informasi merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia. contohnya : 



http://rizalyuliandi.blogspot.com/2013/05/mnc-tv.html , 9/9/13

PT Media Nusantara Citra telah melanggar UU yang berlaku dalam dominasi kepemilikan saham ( Monopoli ). Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang dan penggunaan jasa tertentu oleh selaku pelaku usaha atau 1 kelompok pelaku usaha.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Media Nusantara Citra, maka berlaku pula Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 17, 27 dan 28. Serta didukung dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Bab V Pembatasan Kepemilikan Dan Penguasaan Serta Kepemilikan Silang Bagian Pertama Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan Paragraf 2 Jasa Penyiaran Televisi Pasal 32  

Dalam hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus bersikap tegas dalam menindak monopoli dalam penyiaran yang dilakukan oleh PT MNC Tbk. Karena tindakan monopoli dalam dunia penyiaran televisi dapati menyebabkan iklim persaingan yang tidak sehat. Jika stasiun televisi tidak mematuhi, maka KPI harus memperkarakan pelanggaran tersebut secara hukum dengan sanksi terberat berupa pencabutan ijin siaran melalui putusan pengadilan

No comments:

Post a Comment