Wednesday, September 25, 2013

Marketing Politik

Marketing  Politik
Marketing politik adalah variasi dari kebijakan komunikasi pemasaran untuk mempromosikan seseorang atau proyek politik dengan menggunakan model teknik pemasaran komersial sebagai metode yang digunakan oleh organisasi-organisasi politik untuk mencapai tujuan dalam hal program politik atau mempengaruhi perilaku para pemilih dengan propaganda.





Marketing politik dapat digunakan juga sebagai cara mengemas pencitraan, publik figur dan kepribadian (personality) kandidat dalam pemilihan umum pada masyarakat luas yang akan memilihnya (Ibham : 2008).







Pemilih rasional : pemilih yang menggunakan akal pikirannya dalam memilih. Pemilih memperhitungkan sejauh mana baik untuk dirinya dan melihat jauh kedepan. Memiliki orientasi yang tinggi pada pemecahan masalah politik atau “policy-problem-solving” dan berorientasi rendah untuk faktor ideologi. Lebih mengutamakan kinerja partai politik atau calon kandidat dalam program kerjanya.

Pemilih kritis : perpaduan antara tingginya orientasi pada kemampuan partai politik atau seorang kontestan dalam menyelesaikan permasalahan bangsa maupun tingginya orientasi mereka akan hal-hal yang bersifat ideologis.

Pemilih tradisional : memiliki orientasi ideologi yang tinggi dan tidak melihat kebijakan partai politik atau seorang kandidat sebagai sesuatu yang penting dalam pengambilan keputusan. Sangat mengutamakan kedekatan sosial-budaya, nilai, asal-usul, faham, dan agama sebagai ukuran untuk memilih sebuah partai politik. 

Pemilih skeptis : tidak memiliki orientasi ideologi cukup tinggi dengan sebuah partai politik atau kandidat, juga tidak menjadikan kebijakan sebagai sesuatu yang penting. Keinginan untuk memilih sangat kurang, cenderung untuk tidak memilih karena ikatan ideologis skeptis sangat rendah.

Tujuan marketing dalam politik menurut Gunter Schweiger dan Michaela Adami :
·        Untuk menanggulangi rintangan aksesibilitas
·        Memperluas pembagian pemilih
·        Meraih kelompok sasaran baru
·        Memperluas tingkat pengetahuan publik
·        Memperluas preferensi program partai atau kandidat
·        Memperluas kemauan dan maksud untuk memilih
Dampak negatif dari marketing politik :
·        Amerikanisasi dunia politik
·      

    Kehidupan berpolitik hanya melahirkan komersialisasi politik yang mereduksi arti berpolitik itu sendiri
·        Menjauhkan masyarakat atas ikatan ideologi sebuah partai dengan massa/konstituennya 




Kesimpulan : Di Indonesia masih sangat banyak pemilih tradisional, mereka cenderung memilih berdasarkan kedekatan sosial-budaya, nilai, asal-usul, faham, dan agama sebagai ukuran untuk memilih sebuah partai politik atau kandidat. Mereka tidak melihat bagaimana citra,pandangan masyarakat luas serta kinerja partai politik atau calon kandidat dalam program kerjanya. Para pemilih tradisional akan dengan mudah diombang-ambingkan oleh segala bujuk rayu politisi. Mereka akan dengan mudah termakan oleh janji-janji pada saat kampanye.Saat terpilih dan berhasil menang, kandidat tersebut tidak bisa menjalankan  serta mewujudkan janjinya sehingga membuat para pemilih tersebut kecewa dan merasa menyesal karena telah memilih kandidat tersebut atau partai politik tersebut.

  

Sunday, September 15, 2013

Kode Etik Jurnalistik

 Pada hari kamis, 12 September 2013, kita kedatangan dosen tamu dari luar untuk menjelaskan materi mengenai mata kuliah Kapita Selekta. Dalam pertemuan kali ini, perkuliahan dibawakan oleh Bapak Agus Sudibyo yang merupakan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Beliau sangat aktif dalam menenggakan etika pers sehingga sangat sesuai dengan tema kuliah kali ini. Pada kesempatan ini, Beliau menjelaskan mengenai kode etik jurnalistik.

 http://gresnews.com/berita/sosial/13311812-dewan-pers-janji-tindaklanjuti-pengaduan-rizal-mallaranggeng , 15/09/13

Sesuai dengan kasus yang baru-baru ini berlangsung yakni kasus kecelakaan mobil salah satu musisi ternama Ahmad Dani, Abdul Qodir Jaelani di Tol Jagorawi. Hal ini menggemparkan masyarakat luas apa yang dialaminya, publik ingin mengetahuinya lebih lagi. Memang terdapat banyak hal mencengangkan yakni bahwa Dul adalah seorang putra musisi ternama sehingga ia juga merupakan seorang selebriti dan juga fakta bahwa putra Ahmad Dani merupakan anak berumur 13 tahun dan ia dapat dengan bebas mengendarai mobil, pertanyaan sebenarnya di balik itu semua adalah pantaskah hal tersebut diberitakan?

Banyak hal yang melanggar kode etik dalam jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. Di antaranya nama korban tidak boleh dipublikasikan oleh media. Dalam sisi wartawan harus memperhatikan unsur emosional, yakni harus bersikap empati dan simpati dengan korban. Dengan menampilkan foto korban yang sedang terbaring di rumah sakit, berarti wartawan juga tidak menghormati sisi privasi dan keadaan keluarga korban yang sedang dalam kondisi duka. Belum lagi dengan kondisi keluarga korban kecelakaan yang lain yang tentunya akan memiliki konflik emosional bila melihat foto tersebut.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/09/12/mt03y2-kpai-dul-lebih-tepat-direhabilitasi , 15/09/13

Kecenderungan informasi yang diberitakan pada media massa menyalahgunahkan dan cenderung mengesampingkan kode etik jurnalistik. Media diperbolehkan untuk memberitakan informasi namun dengan syarat harus mengutamakan kode etik jurnalistik dalam serangkaian kegiatan pemberitaan, termasuk di antaranya tulisan, suara, gambar dan video. Jangan karena adanya kepentingan komersialisasi dan rating semata, pemberitaan menjadi utilitaris.

Dalam praktiknya, media berubah menjadi utilitaris, yakni pemberitaan yang diutamakan hanya berita bagus, hal tersebut tidak mempertimbangkan unsur kerugian dari beberapa pihak yakni di antaranya korban atau pihak lainnya. Beberapa hal lain yang sering dilupakan yakni asas praduga tak bersalah dan juga privasi. Kecenderungan pemberitaan dilakukan hanya dengan fakta-fakta yang ada, tetapi masing-masing dari pihak yang terlibat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan komentar, sanggahan ataupun penjelasan apa yang sebenarnya terjadi. Wartawan harus memberitakan informasi yang benar, hal tersebut dimaksudkan bahwa informasi tidak direkayasa sedemikian rupa untuk kepentingan sejumlah pihak.

Wartawan memang memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik yang ada. Dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik memiliki peraturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

http://regional.kompas.com/read/2012/09/28/14364397/Jurnalis.TV.Dicekik.Oknum.Polisi.saat.Meliput.Calhaj , 15/09/13

Kode etik jurnalistik berlaku dalam media online. Lingkup sosial media tidak termasuk dalam media online, sehingga social media seperti twitter dan facebook itu tidak termasuk ranah media online. Social media hanya merupakan ruang publik di dalam dunia maya. Kehidupan social media dilindungi dalam UU ITE ( Undang – Undang Informasi Teknologi Elektronik )


Kesimpulan ( Diskusi Kelompok ) :
Media lebih mementingkan komersialisasi untuk kepentingan sepihak demi masyarakat yang mengetahui infotaiment tersebut tanpa memperdulikan kode etik jurnalistik, juga tidak peduli dengan sisi kemanusiaann, serta tanpa memperdulikan privasi korban yang disebar secara luas dengan kondisi yang tidak memungkinkan bahkan berduka. Maka, disini ditekankan wartawan jurnalistik harus mematuhi UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. apabila para wartawab yang melanggar, tetap harus dikenakan sanksi yang berlaku.

Monday, September 9, 2013

Regulasi Penyiaran



Regulasi Penyiaran.

Pada mata kuliah Kapita Selekta tanggal 5 September 2013, kami diberikan kesempatan mengikuti kuliah bersama oleh Bapak Paulus Widiyanto dengan membahas pentingnya mengatur Undang-Undang penyiaran di Indonesia. Beliau ialah orang yang membuat dan mengurus Susunan Undang-Undang tentang penyiaran di Indonesia. 









Pada pertemuan kali ini Bapak Paulus Widiyanto membahas mengenai Penyiaran.



Mengapa penyiaran harus di atur?

- Karena isi dari penyiaran mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi cara berpikir orang.

- Karena adanya teknologi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Bapak Paulus Widiyanto segala sesuatunya membutuhkan pengaturan agar dapat berjalan dengan teratur dan tertib.


3 macam infrastruktur penyiaran:
  1. Spektrum Frekuensi Radio (SFR) : media yang menghantarkan suara ke indera pendengaran kita yang menggunakan gelombang elektromagnetik.
  2. Satelit : membantu media untuk memancarkan berbagai tempat dan satelit bergerak mengikuti orbit yang menjadikan jarak bisa ditembus. Contoh : Satelit Palapa yang dimiliki oleh Indonesia.
  3. Fiber Optik : menggunakan kabel sebagai alat bantu penyampaian informasi

http://www.bisnis-jabar.com/index.php/berita/siaran-tv-digital-mengudara-tahun-ini , 9/9/13




Undang-Undang Penyiaran
Media Penyiaran berbasis pada hukum yang berlaku seperti UU no. 40/1999 tentang Pers, UU no.32/1999 tentang penyiaran, UU no.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU no.11/2008 yang mengatur tentang penyiaran satelit dan kabel.

Siapakah yang berhak mengatur penyiaran di Indonesia?
Menurut Undang-Undang yang mengatur penyiaran Indonesia adalah
- Pemerintah : Pihak yang boleh mengatur dan memberikan izin penggunaan teknologi penyiaran.
- Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) : Lembaga Organisasi yang berhak menentukan apakah sebuah media boleh melakukan penyiaran ke publik atau tidak tergantung dari isi konten media tersebut.

Sedangkan yang memberikan Ijin siaran radio adalah Regulator, dan ijin tersebut diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang ingin mengadakan siaran.
Paulus Widiyanto berpendapat Pasal 18 ayat (1) UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh satu orang atau satu badan hukum dibatasi sebesar 20%, harus ditafsirkan tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan.




http://kominfo.go.id/berita/detail/3404/KPI+Diminta+Revisi+UU+Penyiaran , 9/9/13




Apa perbedaan Penyiaran dengan Komunikasi telepon?

Menurut anggota koalisi independen demokrasi penyiaran Paulus Widiyanto, Telpon hanyalah PTP (People to People) sedangkan Penyiaran PTM (People to Mass) karena Penyiaran merupakan proses komunikasi suatu titik ke audien, yaitu suatu proses pengiriman informasi atau isi pesan dari seseorang atau produser (profesi) kepada masyarakat melalui proses pemancaran gelombang elektromagnetik atau gelombang yang lebih tinggi. Penyiaran yang mengunakan media radio, isi pesannya berupa suara saja, sedangkan media televisi, isi pesannya berupa audiovisual gerak dan sinkron.




Kesimpulan ( Diskusi Kelompok) : 
Sama halnya yang terjadi di Indonesia adanya plurarisme dalam penyiaran tercipta untuk terjadinya monopoli pada lembaga tertentu, karena monopoli informasi merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia. contohnya : 



http://rizalyuliandi.blogspot.com/2013/05/mnc-tv.html , 9/9/13

PT Media Nusantara Citra telah melanggar UU yang berlaku dalam dominasi kepemilikan saham ( Monopoli ). Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan pemasaran barang dan penggunaan jasa tertentu oleh selaku pelaku usaha atau 1 kelompok pelaku usaha.
Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT Media Nusantara Citra, maka berlaku pula Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 17, 27 dan 28. Serta didukung dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Bab V Pembatasan Kepemilikan Dan Penguasaan Serta Kepemilikan Silang Bagian Pertama Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan Paragraf 2 Jasa Penyiaran Televisi Pasal 32  

Dalam hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus bersikap tegas dalam menindak monopoli dalam penyiaran yang dilakukan oleh PT MNC Tbk. Karena tindakan monopoli dalam dunia penyiaran televisi dapati menyebabkan iklim persaingan yang tidak sehat. Jika stasiun televisi tidak mematuhi, maka KPI harus memperkarakan pelanggaran tersebut secara hukum dengan sanksi terberat berupa pencabutan ijin siaran melalui putusan pengadilan

Wednesday, September 4, 2013

Ekonomi Politik Media



Kuliah dan artikel pertama kami disampaikan oleh Bapak Eko Harry Susanto dengan materi mengenai “Ekonomi Politik Media”.

Source : http://kapita-fikom-untar-vinia2012.blogspot.com/2012_06_01_archive.html , 4/9/13



Perkembangan media massa menjadi institusi ekonomi melahirkan disiplin ilmu yang disebut ekonomi media (media economics). Ekonomi media memandang media sebagai industri atau institusi ekonomi yang berupaya mencari keuntungan. 

Media secara umum bisa didefinisikan sebagai sarana atau perantara atau penyebar dalam suatu proses komunikasi. Melalui media, pesan terdistribusi ke khalayak.

Dalam konteks ekonomi, media adalah institusi bisnis atau intsititusi ekonomi yang memproduksi dan menyebarkan informasi, pengetahuan, pendidikan, dan hiburan kepada konsumen yang menjadi target. Yang termasuk media, antara lain televisi, radio, surat kabar, majalah, tabloid, buku, iklan, public relations, film, serta rekaman. Dalam  konteks ekonomi media, televisi, radio, surat kabar, dan media lainnya tentu harus dipandang sebagai industri atau institusi bisnis.


Source : http://ec.europa.eu/digital-agenda/en/eu-media-futures-forum  ,4/9/13




Dalam institusi ekonomi, praktiknya media beroperasi berdasar rasionalitas bisnis. Harus dibedakan antara bisnis dan idealisme yang terdapat dalam media. Seringkali investasi mengubah pola idealisme yang diciptakan oleh media, sehingga media menjalankan pola bisnis bukan idealisme yang dijunjung tinggi.

Kehadiran ekonomi media menciptakan tantangan dan kesempatan baru yakni demokrasi media. Ruang publik bebas menjadi bagian dari hak istimewa media. Hal ini seringkali dihilangkan karena adanya birokrasi. Salah satunya dengan adanya demokrasi media ini, media menjadi bagian dari cermin masyarakat, dan menjadi upaya mewujudkan kedaulatan publik.

Banyak pengusaha besar yang menanamkan modalnya dalam bisnis media massa. Para pengusaha yang terjun ke industri media tentu berharap modal yang sudah mereka tanamkan bisa kembali, bahkan menghasilkan keuntungan. Terjunnya pengusaha besar dalam industri besar dalam industri media memunculkan fenomena konglomerasi media.

                                                          





Dalam pengambilan keputusan, hal tersebut juga dapat mempengaruhi berita dan informasi yang akan di sampaikan pada masyarakat. Pemilik media kadang juga dapat turun tangan dalam penyiaran, mengatur bagian mana yang harus ditayangkan / siarkan dan yang tidak boleh ditayangkan. Tentu itu membuat jurnalis tidak leluasa dalam memberikan informasi pada masyarakat dan tidak menjadi transparan.


Problem media :





Dibalik kesempatan ruang publik bebas, Media menjadi terkekang dengan sisi orientasi keuntungan yang dikehendaki perusahaan dalam menjalani roda organisasi. Hal ini menciptakan problem yang mulai bermunculan dalam menjalani bisnis media. Problem media yang berlangsung di lapangan diantaranya orientasi bisnis/motif keuangan, profesionalisme jurnalis dan institusi, serta tidak independen dan transparan.
Informasi yang dihasilkan media bermacam-macam. Mereka menghasilkan informasi yang ditentukan dari nilai tukar, guna perluasan pasar, dan kepentingan ekonomi pemilik media. Media dalam dunia praktiknya lebih mengarahkan perhatian khalayak pada iklan daripada informasi itu sendiri sesuai dengan tujuan politik ekonomi media.
Iklan dalam media merupakan suatu akses untuk mendapatkan keuntungan bagi suatu media. Strategi iklan adalah aktivitas mempromosikan produk agar dikenal konsumen. Makin kompetitif pasar, makin dibutuhkan strategi dalam mempromosikan produk. Di tengah persaingan yang makin ketat, stasiun-stasiun televisi berlangganan di Indonesia makin strategis dalam mempromosikan produk,  mulai promosi di mall,  door to door, hingga paket-paket berlangganan dengan harga murah.


source : http://www.rightcopywriter.com/blog/advertising-2/advertising-trends-to-watch-out-for-in-2013.html  , 4/9/13




Saat ini, media tidak hanya digunakan untuk memberikan berita dan informasi melainkan juga dapat berhubungan erat dengan politik. Contohnya seperti iklan politik dalam media TV saat kampanye.
Salah satu sasarannya dari politik ekonomi adalah audience sebagai pasar. Hubungan dampak audience sudah diperhitungkan agar memperoleh hasil ekonomis. Di dalam hal ini juga berpengaruh dari stratifikasi social ekonomi untuk produksi informasi. Mereka memanipulasi sistem memilihi melihat dan mendengar media dengan tujuan orientasi bisnis.
Selain itu semua Teori Media Politik Ekonomi diatur dalam sistem hukum. Menurut Dennis Mcquail, “ Teori Media Politik Ekonomi adalah ketergantungan ideologi pada kekuatan ekonomi. Media bagian dari sistem ekonomi yang bertalian erat dengan sistem politik. Salah satu unsur politik media yakni dalam media terdapat pers yang memiliki keteraturan sistem yang diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers.




Source : http://www.bisnis-jabar.com/index.php/berita/uu-pokok-pers-polda-jabar-sosialisasikan-ke-polres  , 4/9/13


Dalam undang-undang ini pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan, mereka juga memperoleh saham dan laba bersih, sehingga mereka akan memberikan sumbangsih dan loyalitas tinggi kepada media. 



Kesimpulan ( Diskusi Kelompok ) :

Dari Analisa tersebut, memang media membuat pengaruh tersendiri bagi masyarakat. Walaupun media merupakan sumber informasi yang pokok bagi masyarakat tetapi terkadang media juga mengubah paradigma dan pemikiran masyarakat kepada pandangan negatif .  Masyarakat terlalu percaya dengan apa yang di informasikan oleh media massa baik itu cetak maupun elektronik. Melihat permasalahan yang di hadapi bangsa indonesia atas rencana kenaikan BBM, dalam hal ini media begitu dominan menginformasikan Kontroversi tersebut. Ini di sebabkan karena adanya unsur- unsur politik didalamnya.