Sunday, September 15, 2013

Kode Etik Jurnalistik

 Pada hari kamis, 12 September 2013, kita kedatangan dosen tamu dari luar untuk menjelaskan materi mengenai mata kuliah Kapita Selekta. Dalam pertemuan kali ini, perkuliahan dibawakan oleh Bapak Agus Sudibyo yang merupakan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Beliau sangat aktif dalam menenggakan etika pers sehingga sangat sesuai dengan tema kuliah kali ini. Pada kesempatan ini, Beliau menjelaskan mengenai kode etik jurnalistik.

 http://gresnews.com/berita/sosial/13311812-dewan-pers-janji-tindaklanjuti-pengaduan-rizal-mallaranggeng , 15/09/13

Sesuai dengan kasus yang baru-baru ini berlangsung yakni kasus kecelakaan mobil salah satu musisi ternama Ahmad Dani, Abdul Qodir Jaelani di Tol Jagorawi. Hal ini menggemparkan masyarakat luas apa yang dialaminya, publik ingin mengetahuinya lebih lagi. Memang terdapat banyak hal mencengangkan yakni bahwa Dul adalah seorang putra musisi ternama sehingga ia juga merupakan seorang selebriti dan juga fakta bahwa putra Ahmad Dani merupakan anak berumur 13 tahun dan ia dapat dengan bebas mengendarai mobil, pertanyaan sebenarnya di balik itu semua adalah pantaskah hal tersebut diberitakan?

Banyak hal yang melanggar kode etik dalam jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. Di antaranya nama korban tidak boleh dipublikasikan oleh media. Dalam sisi wartawan harus memperhatikan unsur emosional, yakni harus bersikap empati dan simpati dengan korban. Dengan menampilkan foto korban yang sedang terbaring di rumah sakit, berarti wartawan juga tidak menghormati sisi privasi dan keadaan keluarga korban yang sedang dalam kondisi duka. Belum lagi dengan kondisi keluarga korban kecelakaan yang lain yang tentunya akan memiliki konflik emosional bila melihat foto tersebut.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/09/12/mt03y2-kpai-dul-lebih-tepat-direhabilitasi , 15/09/13

Kecenderungan informasi yang diberitakan pada media massa menyalahgunahkan dan cenderung mengesampingkan kode etik jurnalistik. Media diperbolehkan untuk memberitakan informasi namun dengan syarat harus mengutamakan kode etik jurnalistik dalam serangkaian kegiatan pemberitaan, termasuk di antaranya tulisan, suara, gambar dan video. Jangan karena adanya kepentingan komersialisasi dan rating semata, pemberitaan menjadi utilitaris.

Dalam praktiknya, media berubah menjadi utilitaris, yakni pemberitaan yang diutamakan hanya berita bagus, hal tersebut tidak mempertimbangkan unsur kerugian dari beberapa pihak yakni di antaranya korban atau pihak lainnya. Beberapa hal lain yang sering dilupakan yakni asas praduga tak bersalah dan juga privasi. Kecenderungan pemberitaan dilakukan hanya dengan fakta-fakta yang ada, tetapi masing-masing dari pihak yang terlibat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan komentar, sanggahan ataupun penjelasan apa yang sebenarnya terjadi. Wartawan harus memberitakan informasi yang benar, hal tersebut dimaksudkan bahwa informasi tidak direkayasa sedemikian rupa untuk kepentingan sejumlah pihak.

Wartawan memang memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik yang ada. Dalam penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik memiliki peraturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

http://regional.kompas.com/read/2012/09/28/14364397/Jurnalis.TV.Dicekik.Oknum.Polisi.saat.Meliput.Calhaj , 15/09/13

Kode etik jurnalistik berlaku dalam media online. Lingkup sosial media tidak termasuk dalam media online, sehingga social media seperti twitter dan facebook itu tidak termasuk ranah media online. Social media hanya merupakan ruang publik di dalam dunia maya. Kehidupan social media dilindungi dalam UU ITE ( Undang – Undang Informasi Teknologi Elektronik )


Kesimpulan ( Diskusi Kelompok ) :
Media lebih mementingkan komersialisasi untuk kepentingan sepihak demi masyarakat yang mengetahui infotaiment tersebut tanpa memperdulikan kode etik jurnalistik, juga tidak peduli dengan sisi kemanusiaann, serta tanpa memperdulikan privasi korban yang disebar secara luas dengan kondisi yang tidak memungkinkan bahkan berduka. Maka, disini ditekankan wartawan jurnalistik harus mematuhi UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. apabila para wartawab yang melanggar, tetap harus dikenakan sanksi yang berlaku.

No comments:

Post a Comment