Pada hari kamis, 12 September 2013, kita kedatangan
dosen tamu dari luar untuk menjelaskan materi mengenai mata kuliah Kapita
Selekta. Dalam pertemuan kali ini, perkuliahan dibawakan oleh Bapak Agus
Sudibyo yang merupakan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika
Pers Dewan Pers. Beliau sangat aktif dalam menenggakan etika pers sehingga
sangat sesuai dengan tema kuliah kali ini. Pada kesempatan ini, Beliau
menjelaskan mengenai kode etik jurnalistik.
http://gresnews.com/berita/sosial/13311812-dewan-pers-janji-tindaklanjuti-pengaduan-rizal-mallaranggeng , 15/09/13
Sesuai dengan kasus yang baru-baru ini berlangsung yakni
kasus kecelakaan mobil salah satu musisi ternama Ahmad Dani, Abdul Qodir Jaelani
di Tol Jagorawi. Hal ini menggemparkan masyarakat luas apa yang dialaminya, publik ingin mengetahuinya
lebih lagi. Memang terdapat banyak hal mencengangkan yakni bahwa Dul adalah
seorang putra musisi ternama sehingga ia juga merupakan seorang selebriti dan
juga fakta bahwa putra Ahmad Dani merupakan anak berumur 13 tahun dan ia dapat
dengan bebas mengendarai mobil, pertanyaan sebenarnya di balik itu semua adalah
pantaskah hal tersebut diberitakan?
Banyak hal yang melanggar kode etik dalam jurnalistik dalam
pemberitaan tersebut. Di antaranya nama korban tidak boleh dipublikasikan oleh
media. Dalam sisi wartawan harus memperhatikan unsur emosional, yakni harus
bersikap empati dan simpati dengan korban. Dengan menampilkan foto korban yang
sedang terbaring di rumah sakit, berarti wartawan juga tidak menghormati sisi
privasi dan keadaan keluarga korban yang sedang dalam kondisi duka. Belum lagi
dengan kondisi keluarga korban kecelakaan yang lain yang tentunya akan memiliki
konflik emosional bila melihat foto tersebut.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/09/12/mt03y2-kpai-dul-lebih-tepat-direhabilitasi , 15/09/13
Kecenderungan
informasi yang diberitakan pada media massa menyalahgunahkan dan cenderung
mengesampingkan kode etik jurnalistik. Media diperbolehkan untuk memberitakan
informasi namun dengan syarat harus mengutamakan kode etik jurnalistik dalam
serangkaian kegiatan pemberitaan, termasuk di antaranya tulisan, suara, gambar
dan video. Jangan karena adanya kepentingan komersialisasi dan rating semata,
pemberitaan menjadi utilitaris.
Dalam praktiknya, media berubah menjadi utilitaris, yakni
pemberitaan yang diutamakan hanya berita bagus, hal tersebut tidak
mempertimbangkan unsur kerugian dari beberapa pihak yakni di antaranya korban
atau pihak lainnya. Beberapa hal lain yang sering dilupakan yakni asas praduga
tak bersalah dan juga privasi. Kecenderungan pemberitaan dilakukan hanya dengan
fakta-fakta yang ada, tetapi masing-masing dari pihak yang terlibat tidak
diberikan kesempatan untuk memberikan komentar, sanggahan ataupun penjelasan
apa yang sebenarnya terjadi. Wartawan harus memberitakan informasi yang benar,
hal tersebut dimaksudkan bahwa informasi tidak direkayasa sedemikian rupa untuk
kepentingan sejumlah pihak.
Wartawan memang memiliki kebebasan yang disebut kebebasan
pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi. Wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik yang ada. Dalam
penjelasan disebutkan yang dimaksud dengan kode etik jurnalistik adalah kode
etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode
etik jurnalistik memiliki peraturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
http://regional.kompas.com/read/2012/09/28/14364397/Jurnalis.TV.Dicekik.Oknum.Polisi.saat.Meliput.Calhaj , 15/09/13
Kode etik jurnalistik berlaku dalam media online. Lingkup sosial
media tidak termasuk dalam media online, sehingga social media seperti twitter
dan facebook itu tidak termasuk ranah media online. Social media hanya
merupakan ruang publik di dalam dunia maya. Kehidupan social media dilindungi
dalam UU ITE ( Undang – Undang Informasi Teknologi Elektronik )
Kesimpulan ( Diskusi Kelompok ) :
Media lebih mementingkan komersialisasi untuk kepentingan sepihak demi masyarakat yang mengetahui infotaiment tersebut tanpa memperdulikan kode etik jurnalistik, juga tidak peduli dengan sisi kemanusiaann, serta tanpa memperdulikan privasi korban yang disebar secara luas dengan kondisi yang tidak memungkinkan bahkan berduka. Maka, disini ditekankan wartawan jurnalistik harus mematuhi UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. apabila para wartawab yang melanggar, tetap harus dikenakan sanksi yang berlaku.

No comments:
Post a Comment